BIJAK MENGGUNAKAN THR
THR, tunjangan hari raya keagamaan atau pendapatan pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya besar keagamaan.
THR itu bisa berupa uang atau barang tergantung dari kebijakan perusahan. Dalam undang-undang THR sudah diatur melalui Peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi No. Per./04/men/1994. Pasal 2, THR diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya 3 bulan atau lebih secara terus menerus.
Besaran THR, bagi karyawan yang kerjanya satu tahun atau diatas satu tahun dan terus menerus, mendapatakn tunjangan lebih besar dari sebulan gaji. Baik karyawan tetap atau kontrak.
Sedangkan karyawan yang kerjanya lebih dari 3 bulan atau belum ada setahun mendapatkan tunjangan secara propesional, lamanya dia berkerja
THR harus diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya.
Dan ketika kita sudah mendapatka THR, kadang suka lupa diri. Dibelanjakannya barang-barang yang tak seharusnya tak dibeli atau dibelanjakannya secara berlebihan. Disaat hari raya kebutuhan lebih besar dibandingkan hari biasa, makanya fungsi THR itu untuk menutupi kekurangan-kekurangannya saja. Pergunakanlah secukupnya dan dengan bijak.
Sisihkan terlebih dahulu untuk bayar zakat fitrah. Pos-pos kan uangnya dengan baik, dan ingat masih ada hari setelah lebaran jangan sampai setelah lebaran kita tak punya uang.
Sisakan uang untuk setelah lebaran, jadi disaat mulai aktifitas dan ada kebutuhan lain, kita masih punya cadangan dana. Atur sebaik-baiknya mana yang buat belanja, lebaran, tabungan, sedekah, zakat, memberi dan untuk setelah lebaran.
Jangan pergunakan dana-dana yang sudah dipos-poskan untuk kebutuhan diluar yang sudah kita tentukan. Jangan sampai kita pusing sendiri, karena kehabisan uang setelah lebaran.
Jadi apa yang kita dapatkan, kita manfaatkan dengan baik, jangan berlebih- lebihan atau dihambur hamburkan, karena berlebih-lebihan itu tidak baik dan boros itu temanya setan.
Boleh hemat, boleh irit tapi asal jangan pelit.:-)
Comments
Post a Comment
Bebas berkomentar asal tidak mengandung sara