KAWIN KONTRAK
Tujuan pasangan menikah adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah.
Membangun keluarga yang bahagia, damai dan ketenangan lahir dan batin.
Yang mendasari sebuah perkawinan adalah rasa cinta, kasih dan menyayangi antara laki-laki dan perempuan.
Pernikahan atau perkawinan itu salah satu sunah rosul dan ladang ibadah, jika mampu dan siap lahir dan batin.
Tapi jika dalam sebuah perkawinan ada kesepakatan antara kedua belah pihak, hanya untuk mengambil keuntungan semata dan akan berakhir dalam kurun waktu tertentu alis kawin kontrak apa yang terjadi ?
Tahun 2008, kawin kontrak menjadi sebuah penomena, ketika warga negara asing menikahi warga pribumi dalam sebuah kesepakatan tertentu. Berbagai tujuan dan keuntungan yang didapatkan dalam melakukan perkawinan kontrak, dari hanya sekedar untuk kepuasan seksual, harta dan setatus.
Orang asing yang kawin kontrak, ketika mereka menetap dalam jangka waktu 1bulan sampai 1tahun, biasanya mereka melakukan pernikahan itu hanya untuk kebutuhan seksual, untuk suaka, memudahkan melegalkan kewarga negaraan, bahkan hanya untuk memperdaya dan memanfaatkan wanita.
Dan untuk seorang wanita yang melakuka kawin kontrak biasanya didasari karena materi, tak perlu capek-capek kerja untuk mendapatkan harta yang berlimpah. Mau wanita yang belum menikah sampai sudah menikah, mereka rela melakuakn perkawinan kontrak hanya untuk materi.
Yang mengerikan jika perkawinan kontrak oleh seorang istri bersuami, yang direstui oleh suami sahnya untuk melakukan kawin kontrak, dan itu benar terjadi adanya.
Sebenarnya tak ada keuntungan yang didapatkan seorang wanita yang melakukan kawin kontrak yang ada hanya kerugian, dengan kawin kontrak tak menjamin masa depan hidup, tidak dilindungi negara dan hukum dan tidak ada kepastian untuk anak, jika menalami kehamilan dan melahirkan.
Sebenarnya perkawinan kontrak tidak hanya dilakukan antara orang asing dan orang pribumi , ada juga antara warga negara yang sama, biasanya pernikahan itu dilakukan dengan keterpaksaan dan tak ada rasa cinta.
Bisa dikatakan kawin kontrak adalah portitusi terselubung karena dalam pernikahan itu tujuannya hanya untuk seks, laki-laki mendapatkan seks dan dari itu seorang wanita mendapatkan sebuah imbalan atau bayaran.
Dalam agama islam sendiri tidak ada yang namanya kawin kontrak dan bahkan kawin kontrak itu diharamkan jika tak sesuai dengan syariat islam.
Maka sesuatu yang diharamkan adalah sebuah dosa.
Maka sebagai wanita jaga diri, harkat martabat keluarga dan harga diri sebagai Makluk tuhan yang paling mulia.
Dan sebagai lelaki, jika berkemampuan lahir dan batin, alangkah baiknya menikah dengan wanita dengan sesunguhnya dengan rasa cinta, sayang dan tujuan hidup untuk sebuah kebahagian dunia dan akhirat.
Tuhan telah menjodohkan umatnya sebelum umatnya dilahirkan kedunia, semua sudah tertulis. Dan membina kehidupan rumah tangga adalah hal yang mulia, maka harus bisa dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat.
Comments
Post a Comment
Bebas berkomentar asal tidak mengandung sara